Syariat Islam Solusi Maraknya Pelecehan Seksual
Kasus pencabulan dan pelecehan seksual menjadi masalah serius di negeri ini. Kasus ini sudah sering terulang di beberapa daera. Di Sleman seorang siswi SMK diperkosa bergiliran oleh sekelompok pemuda yang sebagian adalah kawan korban. Korban lalu dibunuh. Aksi pencabulan di Jambi siswaSD mencabuli anak 2 tahun. Ironisnya, di lingkungan pendidikan pun terjadi. para pendidik yang seharusnya digugu dan ditiru, malah melakukan tindakan asusila.
Melihat fakta-fakta diatas, kini tindakan asusila tersebut tidak terjadi dikalangan anak muda saja, tapi di semua kalangan. Faktor lemahnya penegakan hukum turut memicu semakin derasnya kejahatan seksual ini. Sistem saat ini justru menjadi bagian dari pemicu dan sebab mendasar berbagai kejahatan seksual yang terjadi.
Kejahatan seksual tidak akan terjadi seandainya masyarakat memiliki ketaqwaan yang kuat. Ketaqwaan yang akan membuat kaum muslimin memandang wanita sebagai insan yang setara dengan pria, yakni sebagai hamba Allah.
Kejahatan seksual juga tidak akan terjadi seandainya sistem pergaulan islam diterapkan. Dimana para wanita muslimah diwajibkan menutup aurat dan tidak menampakan aurat di hadapan laki-laki yang bukan muhrim.
Syariat islam pun menutup celah kejahatan seksual dengan melarang ikhtilat/campur baur laki-laki dan perempuan. Ditambah kontrol dan pihak aparat negara akanmenjadikan efek jera kepada para pelaku,
Kejahatan pelecehan seksual tidak akan terhenti selama sistem yang diberlakukan bukan sistem islam. Maka, sudah saatnya kita menyadari dan memperjuangkan agar syariat islam dapat diberlakukan di tengah-tengah masyarakat dalam naungan negara Khilafah Islamiyah.
Melihat fakta-fakta diatas, kini tindakan asusila tersebut tidak terjadi dikalangan anak muda saja, tapi di semua kalangan. Faktor lemahnya penegakan hukum turut memicu semakin derasnya kejahatan seksual ini. Sistem saat ini justru menjadi bagian dari pemicu dan sebab mendasar berbagai kejahatan seksual yang terjadi.
Kejahatan seksual tidak akan terjadi seandainya masyarakat memiliki ketaqwaan yang kuat. Ketaqwaan yang akan membuat kaum muslimin memandang wanita sebagai insan yang setara dengan pria, yakni sebagai hamba Allah.
Kejahatan seksual juga tidak akan terjadi seandainya sistem pergaulan islam diterapkan. Dimana para wanita muslimah diwajibkan menutup aurat dan tidak menampakan aurat di hadapan laki-laki yang bukan muhrim.
Syariat islam pun menutup celah kejahatan seksual dengan melarang ikhtilat/campur baur laki-laki dan perempuan. Ditambah kontrol dan pihak aparat negara akanmenjadikan efek jera kepada para pelaku,
Kejahatan pelecehan seksual tidak akan terhenti selama sistem yang diberlakukan bukan sistem islam. Maka, sudah saatnya kita menyadari dan memperjuangkan agar syariat islam dapat diberlakukan di tengah-tengah masyarakat dalam naungan negara Khilafah Islamiyah.